KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Di tengah kesibukan mengatur lalu lintas, Bripka Fransiskus Xaverius Fongo memilih berhenti sejenak untuk melakukan sesuatu yang jauh lebih manusiawi.
Anggota Satlantas Polres Rote Ndao itu tanpa ragu naik ke kapal feri dan menggendong seorang perempuan penderita stroke yang kesulitan turun dari kapal menuju dermaga Pelabuhan Ba’a.
Aksi spontan tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Saat kapal bersandar, Bripka Fransiskus melihat seorang penumpang bernama Erna Martina Bapa kesulitan keluar dari kapal karena kondisi stroke yang dialaminya.
Tanpa menunggu permintaan bantuan, Fransiskus langsung mendekati perempuan tersebut. Ia kemudian menggendong Erna dari kapal hingga ke dermaga agar dapat turun dengan aman.
Momen sederhana itu ternyata terekam dan menyebar di media sosial. Aksi Fransiskus pun mendapat perhatian karena menunjukkan sisi humanis anggota Polri saat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kabar tersebut bahkan sampai ke jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto memberikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan Bripka Fransiskus.
Apresiasi Kapolda disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra di Kupang, Jumat (30/10/2026).
“Kami sudah memonitor aksi kemanusiaan anggota Polres Rote Ndao itu, Bripka Fransiskus. Ini pekerjaan mulia dan diharapkan menjadi motivasi bagi anggota lainnya untuk mengikuti jejak anggota ini jika menemukan hal seperti itu,” kata Henry.
Menurut Henry, tindakan Fransiskus mungkin terlihat sederhana. Namun, justru dari tindakan sederhana tersebut terlihat bagaimana seorang polisi hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











