KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Jejak pengabdian Komjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali ditandai dengan hadirnya fasilitas air bersih bagi masyarakat. Sebanyak 33 sumur bor resmi diresmikan melalui penandatanganan prasasti di Markas Polda NTT, Selasa (13/10/2026).
Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Komjen Pol Dr. Rudi Darmoko yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Program 33 sumur bor ini merupakan kelanjutan dari pembangunan sarana air bersih yang telah dirintis saat dirinya menjabat sebagai Kapolda NTT.
Dengan tambahan 33 sumur bor tersebut, program penyediaan air bersih yang telah direalisasikan sejak Rudi Darmoko memimpin Polda NTT mencapai 130 sumur bor, setelah sebelumnya 97 sumur bor telah lebih dahulu diresmikan dan tersebar di sejumlah wilayah NTT.
Bagi masyarakat di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan sumber air, keberadaan sumur bor bukan sekadar pembangunan infrastruktur. Fasilitas tersebut menjadi sumber air yang dapat menunjang kebutuhan sehari-hari, mulai dari kebutuhan rumah tangga, kebersihan hingga aktivitas masyarakat.
Peresmian 33 sumur bor itu sekaligus mempertegas bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya berbicara mengenai keamanan dan ketertiban. Polri juga dapat mengambil bagian dalam menjawab kebutuhan dasar warga melalui program sosial yang manfaatnya dirasakan langsung.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan pembangunan 33 sumur bor tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat NTT.
“Pembangunan 33 sumur bor ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan akses air bersih. Program ini telah dimulai sejak Bapak Komjen Pol Dr. Rudi Darmoko menjabat sebagai Kapolda NTT,” ujar Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











