KUPANG,fokusnusatenggara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, Frans Leburaya yang memperpanjang massa jabatan Direksi dan Komisaris (Dirkom) Bank NTT menyalahi aturan dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahkan OJK menganggap bahwa penerbitan SK tersebut hanya berdasarkan Diskresi (Keputusan yang diambil pejabat pemerintahan, guna mengatasi peroslan kongkret yang didapati pemerintah dalam menjalankan aktifitasnya apabila Undang-Undang tidak berikan pilihan lain atau tidak lengkap mengatur soal hal ini ) Gubernur NTT. Bukan berdasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas.
“ Memang secara aturan tidak dibenarkan gubernur mengeluarkan SK itu yang disebut diskresi, tanpa landasan hukum yang jelas. Tapi kami mengerti bahwa sikap ini diambil berdasarkan kondisi dimana bertepatan dengan massa tutup buku, sehingga RUPS tidak dilakukan. Sebab bank ini akan berjalan tanpa pimpinan dan ini jelas akan berdampak pada operasional bank ini” ungkap Winter Marbun, Kepala OJK Perwakilan NTT, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT, Senin 8 Januari 2018 siang.
Namun demikian, tandas Marbun, penerbitan SK berupa Diskresi ini hanya sementara sambil menunggu pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT yang wajib untuk dilakukan segera. Apabila dalam RUPS seluruh pemegang saham menolak SK diskresi ini, maka SK ini akan batal.
“ SK ini harus dikuatkan dalam RUPS dan wajib disetujui oleh seluruh pemegang saham,” ungkapnya, tanpa menjelaskan dampak hukum dari ditolaknya pemberlakukan SK tersebut, akibat rasionalisasi biaya operasional yang dikeluarkan kepada para direksi dan komisaris yang diperpanjang massa jabatannya.
Marbun juga menjelaskan, terkait persoalan Bank NTT, pihak OJK sudah sering mengingatkan bahkan menegur manejemen Bank NTT terkait hal ini. Namun teguran tersebut tidak pernah diindahkan, bahkan peringatan soal tingkat kesehatan Bank NTT akibat polemik ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.