KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Nusa Tenggara Timur kini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi NTT. Bukan hanya soal pembangunan gerai dan pengelolaan usaha, aspek kepastian hukum dan tata kelola menjadi perhatian agar program strategis pemerintah tersebut tidak menghadapi persoalan di kemudian hari.
Langkah itu digagas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., melalui sebuah inisiatif bertajuk “K’TONG KAWAL KDMP NTT: KDKMP Patuh Hukum, Tata Kelola Tangguh.”
Program tersebut dirancang sebagai pola pendampingan hukum yang lebih proaktif, terstruktur dan mengutamakan pencegahan. Tujuannya jelas, yakni membantu pengurus KDKMP memahami aspek hukum sekaligus membangun tata kelola koperasi yang tertib sejak awal.
Inisiatif Wakajati NTT itu dipaparkan dalam Sosialisasi Tugas Direktif terkait KDKMP dan Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II melalui Zoom Meeting dari Kantor Kejati NTT, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., para Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara dari seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT, serta para ketua dan pengurus KDKMP.
Wahyu menempatkan Kolaborasi, Asistensi, Wawasan Hukum, Akuntabilitas dan Legalitas sebagai lima unsur utama dalam pola pengawalan tersebut. Kelima unsur itu nantinya diterjemahkan melalui SOP, checklist kepatuhan hukum, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pendampingan tidak hanya menyentuh legalitas pendirian koperasi. Persoalan tanah dan aset gerai, administrasi serah terima bangunan, pengelolaan modal, perjanjian hingga laporan pertanggungjawaban juga menjadi bagian yang akan dikawal.
Kebutuhan pendampingan tersebut semakin terlihat dari persoalan yang disampaikan pengurus KDKMP dalam forum.
Di Manggarai, misalnya, masih terdapat kendala terkait ketersediaan lahan gerai. Sementara KDKMP Desa Kalikur, Kabupaten Lembata, membutuhkan pendampingan untuk menuntaskan administrasi serah terima bangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











