Persoalan berbeda disampaikan pengurus KDKMP dari Timor Tengah Selatan dan Ende. Mereka mengangkat persoalan mekanisme pengelolaan koperasi, kepastian status tanah hingga pendanaan yang membutuhkan kejelasan agar koperasi dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Dukungan terhadap langkah pendampingan Kejaksaan juga datang dari pengurus KDKMP. Ketua KDKMP Kelurahan Poco Mal, Kabupaten Manggarai, mengaku bangga dengan adanya perhatian Kejaksaan terhadap keberadaan koperasi desa dan kelurahan.
“Kami sangat bangga karena KDKMP kini berada di bawah payung hukum Kejaksaan ,” kata Wahyu Sabrudin
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan kebutuhan pengurus KDKMP terhadap pendampingan hukum yang dapat menjawab persoalan nyata di lapangan.
Kejati NTT selanjutnya meminta jajaran Datun di seluruh Kejaksaan Negeri untuk memetakan berbagai persoalan hukum dan kendala operasional KDKMP di wilayah masing-masing.
Hasil pemetaan itu akan menjadi bahan laporan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus dasar menentukan langkah pendampingan berikutnya.
Melalui “K’TONG KAWAL KDMP NTT”, Wahyu mendorong agar keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan dan gerai, tetapi juga dari kuatnya legalitas, transparansi dan tata kelola.
Dengan begitu, koperasi yang menjadi bagian dari direktif Presiden tersebut diharapkan benar-benar tumbuh menjadi kekuatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











