KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Anggaran fantastis Rp1,23 triliun disiapkan untuk membenahi wajah pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 1.509 satuan pendidikan di 22 kabupaten/kota menjadi sasaran program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.
Besarnya uang negara yang digelontorkan tersebut kini mendapat perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Kejati meluncurkan Si-Pendekar, sebuah sistem yang dirancang untuk memperkuat pengamanan sekaligus mendeteksi lebih awal potensi persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Si-Pendekar merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pengamanan dan Deteksi Dini Kegiatan Revitalisasi Sekolah di NTT. Kehadirannya menjadi penting karena program tersebut tidak hanya memiliki nilai anggaran yang besar, tetapi juga mencakup ribuan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi yang tersebar di wilayah kepulauan.
Kepala Kejati NTT, Roch Ari Wibowo, menegaskan pengawalan dilakukan agar setiap tahapan program berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu dan menghasilkan fasilitas pendidikan yang benar-benar berkualitas.
“Pengawalan diperlukan untuk memastikan pembangunan dan rehabilitasi sekolah berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, serta menghasilkan sarana pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas,” tegas Roch Ari Wibowo.
Kejati NTT tidak ingin berbagai persoalan baru diketahui ketika pekerjaan sudah terlambat atau pembangunan telah bermasalah. Karena itu, pendekatan yang digunakan lebih diarahkan pada pencegahan melalui deteksi dini, identifikasi risiko, mitigasi dan pemantauan.
Potensi persoalan yang menjadi perhatian antara lain keterlambatan administrasi, pekerjaan fisik, koordinasi di lapangan hingga lemahnya pengawasan. Kondisi geografis NTT sebagai daerah kepulauan juga membuat distribusi material dan pengawasan pekerjaan membutuhkan koordinasi ekstra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











