MAUMERE, FokusNusaTenggara.com — Tangis keluarga dan suasana duka menyambut kepulangan drh. Alfonsius Albinus Mehan, dokter hewan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang gugur setelah menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan.
Jenazah pria berusia 35 tahun itu tiba di Bandara Frans Seda Maumere, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.50 WITA, menggunakan pesawat Cassa 212-200 milik Polri dengan nomor registrasi P-4101.
Kepulangan terakhir Alfonsius ke tanah kelahirannya berlangsung melalui perjalanan panjang. Jenazah sebelumnya dibawa dari Papua dan transit di sejumlah bandara hingga akhirnya diterbangkan menggunakan pesawat khusus Polri dari Bandara Komodo, Labuan Bajo, menuju Maumere.
Keputusan menggunakan pesawat Polri diambil setelah tidak tersedia penerbangan komersial menuju Maumere pada hari tersebut. Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko kemudian menginstruksikan penggunaan armada Polri agar jenazah dapat segera tiba di rumah duka.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan, penggunaan armada khusus tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum sekaligus kepedulian Polri terhadap keluarga yang sedang berduka.
“Pengawalan dan fasilitasi penerbangan ini merupakan bentuk penghormatan terakhir serta komitmen Polri kepada almarhum dan pihak keluarga. Kami ingin memastikan seluruh rangkaian proses transit dan pemindahan jenazah berjalan dengan aman, tertib, dan khidmat,” kata Christian.
Namun di balik perjalanan kepulangan itu, tersimpan kisah pengabdian Alfonsius yang tidak singkat. Putra asal Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, tersebut tercatat telah mengabdikan dirinya selama sembilan tahun sebagai aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











