KUPANG,fokusnusatenggara.com — Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi sembilan nelayan dari KM Erdogan yang mengalami mati mesin di perairan Pulau Dae, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/6/2025).
Seluruh awak kapal ditemukan dalam keadaan selamat berkat koordinasi dan kerja cepat Tim SAR Gabungan. Operasi SAR ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang, Mexianus Bekabel, S.Sos., M.M., dengan menunjuk Kasi Operasi dan Siaga, Muhdar S.Sos., sebagai On Scene Coordinator (OSC) di lapangan.
Informasi mengenai insiden ini pertama kali diterima oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang pada pukul 15.20 WITA dari Bapak Indra, nahkoda KM Erdogan. Kapal nelayan jenis 9 GT berwarna putih biru ini, dengan sembilan awak, dilaporkan berangkat dari perairan Nawen menuju Pelabuhan Perikanan Kupang pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 13.05 WITA. Namun, sekitar pukul 14.00 WITA, kapal tersebut mengalami mati mesin di koordinat 9°57’07.06″S – 0123°32’10.08″E, yang kemudian dilaporkan untuk meminta bantuan SAR.
Menanggapi laporan darurat tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang segera memberangkatkan KN SAR Antareja 233 pada pukul 15.40 WITA. Kapal ini membawa 14 ABK dan 6 personel rescuer dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang. Tim SAR Gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari unsur Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang, Navigasi Kupang, Bakamla Kupang, dan KSOP Kupang.
Pada pukul 17.25 WITA, KN SAR Antareja 233 tiba di lokasi. Tim SAR segera melakukan koordinasi dan langsung melaksanakan proses evakuasi terhadap kesembilan korban, yaitu Indra A. (Nahkoda), Moris, Wadi, Reynolds, Onest, Brian, Junaidi, Hamid, dan Kamal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











