PAPUA, FokusNusaTenggara.com — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengklaim bertanggung jawab atas pembakaran puluhan rumah dan kios di kawasan Pasar Kampung Bapouda, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang menewaskan 11 orang.
Klaim tersebut disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, melalui rilisnya melalaui whatsapp kepada media ini, Jumat, 11 September 2026. Sebby menyebut aksi tersebut dilakukan pasukan TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai, Kowip II Batalyon 6 Obeigi Kago.
“TPNPB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai, Kowip II Batalyon 6 Obeigi Kago siap bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Aksi ini murni kami yang lakukan,” kata Sebby sAMBOM.
Sebby juga mengklaim pembakaran dilakukan dalam sebuah operasi rahasia dan menyebut sasaran mereka sebagai pihak yang dituding berkaitan dengan aktivitas intelijen pemerintah Indonesia. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak TPNPB-OPM dan belum terverifikasi secara independen.
Sementara itu, kepolisian hingga kini belum memastikan penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan Pasar Kampung Bapouda pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 00.25 WIT.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Tengah, Kompol Henry J. Manurung, mengatakan Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini telah menurunkan tim dari Polda Papua Tengah untuk membantu Polres Paniai mengungkap penyebab kebakaran maut tersebut.
“Atas perintah bapak Kapolda, kedua PJU datang ke Paniai untuk membantu proses penyelidikan sehingga penyebab kebakaran dapat segera diketahui,” ujar Manurung kepada wartawan.
Dua pejabat utama yang diturunkan adalah Dirreskrimum Kombes Pol Asep Sayidi Wijaya dan Dirreskrimsus Kombes Pol I Ketut Suarnaya. Selain itu, lima perwira berpangkat Pama dan Pamen serta anggota Reskrim Polda Papua Tengah turut diterjunkan ke lokasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











