KUPANG , fokusNusaTenggara.com — Pemerintah Kota Kupang bergerak merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pangkalan Kachuga, Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Jumat (14/8/2026).
Dalam sidak tersebut, Christian Widodo didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ignasius R. Lega, jajaran Pemerintah Kota Kupang serta perwakilan Pertamina. Sebelum turun ke pangkalan, mereka menggelar rapat membahas kondisi distribusi minyak tanah di Kota Kupang.
Christian mengatakan distribusi minyak tanah dimulai dari depo Pertamina di Tenau, kemudian disalurkan kepada agen, pangkalan, dan selanjutnya kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta rantai distribusi tersebut berjalan sesuai ketentuan agar minyak tanah benar-benar diterima warga yang membutuhkan.
“Ini bukti bahwa Pemerintah Kota peduli terhadap keluhan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli minyak tanah langsung di pangkalan, bukan melalui pengecer, karena harga di tingkat pengecer bisa tidak terkontrol,” kata Christian.
Menurut Christian, Kota Kupang saat ini memiliki lima agen dan 836 pangkalan minyak tanah. Jumlah tersebut dinilai cukup strategis untuk memastikan distribusi berjalan merata apabila seluruh pangkalan benar-benar memprioritaskan masyarakat di wilayah pelayanan masing-masing.
“Pangkalan ini ada 836. Ini harus kita jaga baik-baik supaya mereka menjual langsung kepada masyarakat, bukan kepada oknum-oknum yang menjual lagi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan, Pemerintah Kota Kupang akan mengajukan tambahan kuota minyak tanah kepada Pertamina sebesar 500 kiloliter atau 500.000 liter. Pengajuan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga ketersediaan minyak tanah bagi masyarakat.
“Setelah ini saya langsung tindak lanjuti. Saya akan tanda tangan surat pengajuan permohonan penambahan kuota sebesar 500 kiloliter atau 500 ribu liter,” ungkap Christian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











