Ia menjelaskan, kebutuhan minyak tanah Kota Kupang pada 2025 mencapai sekitar 22.000 kiloliter. Sementara kuota yang diperkirakan tersedia pada 2026 sekitar 21.000 kiloliter atau mengalami penurunan sekitar 2,2 persen. Namun, menurut Christian, persoalan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan kekurangan pasokan.
“Kalau bicara Kota Kupang sebenarnya kurang tidak. Hanya itu tadi, jangan ada yang membeli banyak, menimbun, lalu menjual lagi. Masyarakat harus langsung ke pangkalan,” tegasnya.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga NTT Mohammad Ali Uraidy meminta masyarakat melaporkan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135 atau kanal pengaduan Disperindag Kota Kupang.
“Kalau ada yang menjual di atas HET, silakan dilaporkan kepada kami melalui Call Center 135 atau melalui layanan pengaduan Disperindag. Kami akan tindak lanjuti,” kata Mohammad Ali.
Pemilik Pangkalan Kachuga, Maria Theresa Guteres, mengatakan pihaknya menerima sekitar 600 liter atau tiga drum minyak tanah per minggu. Dengan pasokan tersebut, pangkalan berupaya membagi minyak tanah secara merata kepada warga sekitar. Ia berharap penambahan kuota dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.
Christian kembali mengingatkan pangkalan agar memprioritaskan warga di wilayah ring satu. Menurut dia, warga dari wilayah lain sudah memiliki pangkalan masing-masing sehingga tidak perlu membeli di banyak tempat.
“Distribusinya harus merata. Tetapi ada aturan juga, pangkalan harus melayani warga sekitar dulu, ring satu dulu. Karena warga di luar ring satu juga punya pangkalan sendiri,” ujar Christian.
Pemerintah Kota Kupang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi minyak tanah dengan tidak membeli secara berlebihan dan segera melaporkan apabila menemukan praktik penjualan yang tidak wajar. Pengawasan bersama dinilai penting agar tambahan maupun kuota yang tersedia benar-benar tepat sasaran dan masyarakat memperoleh minyak tanah dengan harga sesuai ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











