ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kopdit Swasti Sari : Bupati Kupang Tegakan Aturan ASN, Wilhelmus Geri Diminta Memilih Jabatan Sebelum 3 Agustus

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Bupati Lede
Bupati Kupang Minta Wilhelmus Geri Tentukan Sikap, Tetap Jadi ASN atau Ketua KSP Swasti Sari ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya menegakkan aturan kepegawaian dengan meminta Wilhelmus Geri menentukan pilihannya, tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau melanjutkan jabatan sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari. Keputusan itu diminta disampaikan paling lambat Senin, 3 Agustus 2026.

Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Kupang menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN yang melibatkan Wilhelmus Geri. Hasil pemeriksaan menjadi dasar pemerintah daerah untuk meminta kepastian status yang bersangkutan.

Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur profesi ASN.

Baca Juga :  Kemenkeu Janji Bantu Kabupaten Kupang Atasi Kendala Anggaran Gaji P3K

“Saya memberikan batas waktu paling lambat Senin, 3 Agustus 2026. Pada tanggal itu yang bersangkutan sudah harus menyampaikan keputusan,” tegas Yosef Lede.

Menurut Yosef, seorang ASN harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menghindari kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau bertentangan dengan aturan kepegawaian.

Karena itu, Bupati juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

  • Bagikan