KUPANG, FokusNusatenggara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejati NTT, Selasa (28/7/2026), menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang diterapkan hingga tingkat daerah.
Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan mencakup berbagai bidang, mulai dari pertukaran data dan informasi, penyuluhan hukum bidang kepemiluan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga penelusuran serta pemulihan aset.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, mengatakan kerja sama itu merupakan bagian dari komitmen KPU dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, transparan, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jemris, penyelenggaraan pemilu tidak hanya diukur dari suksesnya setiap tahapan secara administratif dan teknis, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas serta kepastian hukum dalam seluruh proses demokrasi.
“Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai koridor hukum sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu semakin kuat,” ujar Jemris.
Ia menjelaskan, koordinasi antara KPU NTT dan Kejati NTT diharapkan semakin cepat dan efektif dalam merespons berbagai persoalan hukum yang mungkin muncul selama penyelenggaraan pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










