LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena meminta dukungan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mempercepat hilirisasi komoditas unggulan, serta memperluas kewenangan daerah dalam mengelola potensi ekonomi.
Permintaan tersebut disampaikan Melki saat menghadiri pertemuan Banggar DPR RI bersama pemerintah daerah se-NTT di Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo, Jumat (3/7). Forum itu digelar untuk menyerap aspirasi daerah terkait kebijakan penerimaan negara dan alokasi dana transfer dalam APBN.
Pertemuan dipimpin Ketua Tim Banggar DPR RI Wihadi Wijanto. Hadir pula 18 anggota Banggar DPR RI, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, para bupati dan wakil bupati se-NTT, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, serta jajaran Kementerian Keuangan.
Dalam paparannya, Melki mengungkapkan sebagian besar daerah di NTT masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Dari 22 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang yang memiliki tingkat kemandirian fiskal relatif baik.
Karena itu, menurutnya, penguatan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan hilirisasi menjadi langkah penting agar komoditas unggulan NTT memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami memiliki bahan baku, tetapi membutuhkan dukungan agar proses produksinya dilakukan di NTT. Dengan demikian, nilai tambahnya dapat dinikmati masyarakat dan daerah menjadi lebih mandiri,” ujar Melki.
Ia menegaskan dukungan fiskal dari pemerintah pusat juga diperlukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, penanganan stunting, dan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah NTT.
Melki turut menyoroti pengelolaan kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo. Menurutnya, pemerintah daerah selama ini menanggung beban penanganan sampah dan persoalan lingkungan, tetapi belum memperoleh ruang fiskal maupun kewenangan yang sebanding.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











