WAITABULA, fokusnusatenggara.com — Raut bahagia bercampur haru terpancar dari wajah Mama Anastasia Djangga Dewa saat lampu di rumah sederhananya akhirnya menyala. Perempuan lanjut usia yang tinggal di Desa Weelonda, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya itu tak kuasa menahan air mata setelah bertahun-tahun hidup tanpa aliran listrik.
Momentum yang terjadi pada Rabu (1/7/2026) itu menjadi hari yang tak terlupakan bagi Mama Anastasia. Kehadiran Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, untuk meresmikan Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) menjadi jawaban atas penantian panjang keluarganya.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Mama Anastasia menyampaikan rasa syukur kepada Gubernur Melki yang telah menghadirkan terang di rumahnya.
“Terima kasih banyak, Bapak Gubernur. Rumah saya sekarang sudah tidak gelap lagi,” ucap Mama Anastasia penuh haru.
Bagi Mama Anastasia, listrik bukan sekadar penerangan. Cahaya yang kini menyinari rumahnya menjadi simbol hadirnya harapan baru, kemudahan menjalani aktivitas sehari-hari, sekaligus kenyamanan yang selama ini hanya menjadi impian.
Kisah mengharukan itu bermula dari sebuah pengaduan yang disampaikan melalui Platform MeJa Rakyat (Melki-Johni Melayani Masyarakat). Paulus Bili, anggota keluarga Mama Anastasia, mengaku mengajukan permohonan bantuan pada Desember tahun lalu.
“Waktu itu saya membuat pengaduan ke MeJa Rakyat. Puji Tuhan, responsnya sangat cepat. Setelah dilakukan survei, kami dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan,” jelas Paulus.
Menurut Paulus, bantuan tersebut membawa perubahan besar bagi kehidupan keluarga. Kini anak-anak dapat belajar pada malam hari dengan penerangan yang layak, sementara aktivitas rumah tangga menjadi jauh lebih mudah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











