KUPANG, fokusnusatenggara.com — Perselisihan rumah tangga yang diduga dipicu persoalan arisan berujung pada laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Kupang. Seorang guru perempuan berinisial WK memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Alak dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 21 Juni 2026. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sekitar pukul 12.20 WITA.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, persoalan bermula ketika dirinya tidak dapat menghadiri kegiatan arisan karena kondisi kesehatannya sedang kurang baik. Ia kemudian memberitahukan alasan tersebut kepada suaminya melalui pesan WhatsApp.
Namun, penjelasan tersebut diduga tidak diterima oleh terlapor. Suaminya kemudian mendatangi rumah dan mempertanyakan kembali alasan ketidakhadiran korban dalam kegiatan arisan tersebut.
Korban mengaku telah menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran arisan sudah dititipkan kepada salah satu anggota keluarga. Meski demikian, percakapan keduanya diduga berkembang menjadi pertengkaran yang semakin memanas.
Dalam laporan yang dibuat di kepolisian, korban mengaku sempat ditarik ke dalam kamar dan mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pukulan pada bagian wajah. Dugaan tindakan tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan didalami oleh penyidik.
Tidak hanya itu, korban juga menyebut bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi, terlapor meninggalkan rumah sambil membawa anak-anak mereka. Kondisi tersebut disebut menambah beban psikologis yang dirasakan korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











