“Sebagai seorang ibu, saya sangat terpukul karena setelah kejadian itu anak-anak ikut dibawa pergi. Saya berharap bisa segera bertemu dan mendampingi mereka seperti biasa,” ujar WK.
Menurut WK, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari pembenaran, melainkan untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas peristiwa yang dialaminya.
“Saya meminta penyidik Polsek Alak dan jajaran Polresta Kupang Kota menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
WK juga menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan penyelesaian secara damai dalam perkara tersebut. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Saya ingin kasus ini diproses sampai selesai. Tidak ada pintu damai. Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata WK.
Saat ini, kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam penanganan Polsek Alak. Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjamin perlindungan terhadap perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak selama proses hukum berlaku
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











