KUPANG,fokusnusatenggara.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang sekitar pukul 13.00 WITA. Selain tersangka berinisial SD, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditres PPA dan PPO Polda NTT sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum yang telah memasuki proses penuntutan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Hari ini penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial SD beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polda NTT pada Maret 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi seluruh petunjuk yang diperlukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











