KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan kunjungan studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang guna mempelajari sistem dan manajemen pengelolaan sampah yang diterapkan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.
Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) itu dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten TTS, Agnes Fobia, bersama Kepala DLH TTS Jhon Payon dan jajaran.
Kepala DLH Kabupaten TTS, Jhon Payon, mengatakan studi banding tersebut bertujuan menggali berbagai praktik baik (best practice) yang telah diterapkan DLHK Kota Kupang, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.
Menurutnya, Kota Kupang menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam aspek kebersihan dan penanganan sampah dalam beberapa waktu terakhir, sehingga layak dijadikan lokasi pembelajaran bagi daerah lain.
“Kami melihat banyak hal positif yang dapat dipelajari, mulai dari manajemen pengelolaan sampah, komitmen pembiayaan, hingga upaya penanganan titik-titik sampah yang sebelumnya cukup mengganggu. Sekarang kondisi kota terlihat jauh lebih bersih,” ujar Jhon Payon.
Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan.
Karena itu, berbagai strategi yang diterapkan Pemerintah Kota Kupang akan dipelajari lebih lanjut untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten TTS.
“Kami berharap sejumlah program dan pola pengelolaan yang berhasil diterapkan di Kota Kupang dapat diadaptasi di TTS sehingga mampu meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan dan pelayanan persampahan kepada masyarakat,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











