KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penanganan laporan yang berkaitan dengan KSP Kopdit Swasti Sari terus bergulir di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota. Hingga kini, aparat kepolisian masih berada pada tahap pendalaman fakta dengan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Penyidik belum mengambil langkah menuju penetapan tersangka.
Fokus utama saat ini adalah memastikan terlebih dahulu apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk persoalan secara utuh.
Menurutnya, salah satu saksi berinisial M telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Sementara saksi lainnya berinisial EK belum dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar daerah. “Untuk saksi M sudah hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada (28/5/2026). Sedangkan saksi EK belum bisa hadir karena berada di luar kota dan akan dijadwalkan kembali,” kata AKP Jumpatua (1/6/2026).
Selain dua nama tersebut, penyidik juga telah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah LK dan AS yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini. Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Berita Acara RAT KSP Kopdit Swasti Sari, Wihelmus Geri dkk Terancam Pasal Ini
“Untuk LK dan AS sudah dijadwalkan hadir pada tanggal 3 dan 4 Juni 2026. Untuk jabatan-jabatan mereka, saya cek dulu” ujarnya. AKP Jumpatua menegaskan bahwa publik tidak perlu berspekulasi mengenai siapa yang nantinya akan bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sebab, hingga saat ini penyidik masih berada pada tahap penyelidikan awal untuk menguji dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum mengharuskan penyidik terlebih dahulu membuktikan adanya suatu peristiwa pidana sebelum mengarah pada penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Baca Juga: Dipolisikan Soal Dugaan Pemalsuan Berita Acara RAT, Ketua KSP Kopdit Swasti Sari Buka Suara!
“Sebelum berbicara mengenai (penetapan) tersangka, penyidik harus memastikan lebih dahulu apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan. Setelah itu baru dilakukan pendalaman terkait pihak yang bertanggung jawab. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Menurut dia, kemungkinan adanya calon tersangka akan diketahui setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan. Tahapan berikutnya adalah gelar perkara yang menjadi forum untuk mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan.
Dalam gelar perkara nanti akan dilihat hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada. Dari situ akan diketahui arah penanganan perkara selanjutnya, termasuk apakah terdapat pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus yang menyeret nama KSP Kopdit Swasti Sari ini terus mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya para anggota koperasi yang menantikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Di tengah tingginya perhatian publik, Polresta Kupang Kota memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











