KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gusti Giri ( 26 ) memang anak durhaka. Juga “ Bukan Karena Bunda Salah Mengandung”. Betapa tidak, Senin malam 24 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita tega mengbhisi ayahnya Oktavianus Giri ( 63 ) dalam gubuknya di RT 016, RW 007, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Konon Selesai membunuh ayah kandungnya dalam gubuk, Gusti coba kabur melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), namun keburu diciduk polisi. Kini Gusti sudah menjadi pesakitan hukum dan ditahan di sel Mapolresta.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan anggotanya berhasil menciduk Gusti Diri di Kabupaten TTS.
“ Anggota kami menangkap Gusti Giri di Kabupaten TTS. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,” kata Kombes Pol Djoko Lestari ( 25/11), malam hari.
Berdasarkan keterangan jelas Kombes Pol Djoko Lestari, motif pembunuhan ini akibat pelaku dendam kepada korban dikarenakan sering dicaci maki dan tidak mengakui sebagai anak kandung.
“Motif atau modus dari aksi pembunuhan tersebut terjadi dikarenakan pelaku merasa sakit hati karena sering di maki-maki dan tidak diakui sebagai anak kandung dari korban,” jelas Kombes Pol Djoko Lestari.
Kombes Djoko juga membeberkan kronologi pembunuhan tersebut. Ia menyebut kejadian itu bermula pada Minggu, 23 November 2025 pukul 15.00 Wita saat pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) sendirian, kemudian korban yang baru selesai memulung tiba di rumah dan langsung meminta miras kepada tersangka.
“Saat itu juga pelaku langsung memberikan miras kepada korban lalu meninggalkan korban minum sendirian dan pelaku pergi untuk tidur di depan rumah. Gegara miras sehingga anak bunuh ayah kandung” ujar Kombes Djoko.
Kemudian pukul 22.00 Wita, pelaku yang baru terbangun merasa kehausan sehingga masuk ke dalam rumah untuk meminum air. Namun, korban yang juga sedang berada di dalam rumah sudah terpengaruh miras dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap pelaku dengan mengatakan bahwa;“Binatang, kau bukan anak kandung saya!.”
Tersulut emosi, jelas Kombes Djoko, pelaku, Gusti langsung mengambil sebilah pisau yang disisipkan di pintu rumahnya kemudian melakukan penikaman pada leher kanan bawah dan tenggorokan korban.
“Setalah itu pelaku langsung menutupi jenazah korban menggunakan kasur, dan pada saat itu juga pelaku yang masih ketakutan kemudian duduk di depan rumahnya sambil termenung menunggu pagi.” ungkapnya.
Selanjutnya pada Senin, 24 November 2025 pukul 05.00 Wita, pelaku menggembok pintu rumah tersebut dan menghampiri istrinya yang sementara tidur untuk menyampaikan bahwa; “Saya ada kasih masuk bapak (korban) di dalam rumah dan sudah saya gembok, jadi kalian persiapan sudah untuk pulang ke kampung dan saya juga mau lari.”
Selanjutnya pelaku membantu istrinya untuk menyiapkan pakaian. Setelah selesai, ia kemudian pamit dan meminta uang kepada istrinya sebanyak Rp70.000, yang digunakan untuk membayar biaya transportasi menggunakan bus menuju Kabupaten TTS. Pelaku kabur meninggalkan istrinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











