ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kopdit Swasti Sari Penyidik Akan Periksa Dua Saksi, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kombes Djoko
Kasus Kopdit Swasti Sari Penydik Akan Periksa Dua Saksi, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara ( Ist)

Dengan masih adanya sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan dalam beberapa hari ke depan, perkembangan penyelidikan diperkirakan akan semakin mengerucut.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi penentu arah penanganan kasus sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya diberitakan, ketua terpilih KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028, Wihelmus Geri dan sejumlah pengurus dilaporkan ke Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (1/4/2026).

Wihelmus dkk dipolisikan atas dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota koperasi, Yohanes F.R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali, yang menilai proses penetapan pengurus tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang dilakukan dalam forum RAT yang berlangsung di Hotel Harper Kupang pada 26 Juni 2026.

Baca Juga :  Gusti Giri Memang Anak Durhaka ! Habis Bunuh Ayahnya, Coba Kabur ke TTS Akhirnya Diciduk Polisi

Ia melaporkan Wihelmus dkk atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat 1 UU 1/2023. Laporannya teregister dengan Nomor: LP/B/493/V/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Jefri tiba di Mapolresta Kupang Kota sekitar pukul 15.30 WITA didampingi tim kuasa hukum, yakni Ferdinandus Hilman, S.H., Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., serta Jimmy Lasibey, S.H.

Baca Juga :  Meridian Dado Minta RSUD Ende Jangan Hambat Penyidikan Akibat Lambatnya Menerbitkan Hasil Visum

Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Hilman, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil keputusan RAT, khususnya terkait komposisi pengurus dan pengawas koperasi.

“Kami menduga terdapat tindakan yang mengarah pada perubahan hasil yang telah diputuskan dalam mekanisme pemilihan. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” ujar Ferdinandus kepada wartawan di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (1/5/2026).

Baca Juga :  Bento Asbanu Pembunuh Penjual Semangka Selviana Pah di Kupang Dicokok Polisi di Atambua

Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus diduga tidak memenuhi ketentuan karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Jefri Tapobali mengaku kecewa dengan proses RAT ke-37 tersebut. Ia menilai proses penetapan pengurus tidak mencerminkan prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan kedaulatan anggota.

Ia juga menduga adanya proses yang tidak transparan dalam penetapan pengurus, termasuk kemungkinan adanya kesepakatan tertentu yang memengaruhi hasil akhir.

  • Bagikan