KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan proses penanganan kasus meninggalnya dua wisatawan mancanegara asal Austria di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang, Kabupaten Manggarai Barat, dilakukan secara profesional menggunakan pendekatan Triangle of Proof atau segitiga pembuktian hukum pidana.
Pendekatan tersebut menghubungkan tiga unsur utama dalam pembuktian perkara, yakni dugaan tindak pidana, alat bukti, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden jatuhnya dua korban suami istri WNA asal Austria dari jembatan gantung di lokasi wisata tersebut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan, penyidik Polres Manggarai Barat bersama Polda NTT saat ini masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh aspek teknis maupun administratif pengelolaan fasilitas wisata Cunca Wulang.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan berbasis scientific investigation. Penyidik menggunakan pendekatan Triangle of Proof untuk memastikan keterkaitan antara peristiwa pidana, alat bukti, dan pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan fasilitas wisata tersebut,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal saksi-saksi, terdapat dugaan unsur kelalaian dalam pengelolaan serta pemeliharaan fasilitas publik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Selain itu, penyidik juga menelaah aspek tanggung jawab sektoral dan kelembagaan terkait pengelolaan destinasi wisata sebagaimana prinsip pertanggungjawaban dalam KUHP Baru serta ketentuan Pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait kewajiban menjamin keselamatan wisatawan.
“Penyidik tidak hanya melihat kejadian secara kasuistik, tetapi juga menelusuri aspek manajemen risiko, SOP keselamatan, mekanisme pengawasan fasilitas wisata, hingga pihak-pihak yang memiliki duty of care atau kewajiban hukum menjaga keselamatan pengunjung,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pemandu wisata lokal, sopir yang mengantar korban, petugas pos jaga, kepala desa, hingga pihak terkait lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











