KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pelantikan pengurus Koperasi Swasti Sari yang dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, menuai polemik. Tim kuasa hukum anggota koperasi tersebut menilai tindakan itu telah melampaui kewenangan, sehingga mendesak Gubernur NTT untuk segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pelantikan pengurus Koperasi Swasti Sari yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang pada Senin (11/5/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum, Fendi Hilman, melalui anggotanya Bildad Thonak, menegaskan bahwa Kepala Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan untuk melantik pengurus koperasi. Berdasarkan aturan yang telah mereka telaah, kewenangan tersebut berada pada Puskopdit Bekatigade Timor.
“Apa yang dilakukan saudara Linus Lusi itu melampaui kewenangan yang ada pada dirinya. Karena sesuai aturan, kewenangan pelantikan ada pada Puskopdit Bekatigade Timor,” tegas Bildad.
Menurutnya, pelantikan tersebut justru memperkeruh situasi internal Koperasi Swasti Sari yang sebelumnya telah diwarnai persoalan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











