“Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pembina seharusnya hadir untuk menetralkan situasi, bukan membela salah satu pihak, apalagi pihak yang dianggap bermasalah,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga memberikan ultimatum kepada Linus Lusi untuk mencabut pelantikan tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Selain itu, mereka menduga adanya kepentingan tertentu di balik pelantikan tersebut. Karena itu, mereka meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk segera mengambil sikap tegas dengan menegur bahkan mencopot Kepala Dinas Koperasi.
“Kalau bisa dicopot, karena ada ribuan anggota Koperasi Swasti Sari yang menggantungkan harapan pada keberlangsungan koperasi ini. Ini salah satu koperasi besar di NTT bahkan nasional, sehingga dibutuhkan suasana yang kondusif. Pejabat harus netral,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











