KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polri dan pegawai Bea Cukai yang dinilai berprestasi serta berjasa dalam pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan RI–RDTL. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/6/2026), berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor Kep/381/IV/2026.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas sinergi dan kerja sama lintas instansi yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar, yakni sebanyak 11.000.000 (sebelas juta) batang, yang melibatkan warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok.
Salah satu penerima penghargaan adalah AIPTU Lucky Christanto, yang menjabat sebagai PS. Kanit 4 Satintelkam Polres Belu Polda NTT, bersama tiga orang anggotanya. Mereka dinilai berprestasi dan berperan aktif dalam membantu serta memberikan dukungan kepada pihak Bea Cukai dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Pembina Bambang Tutuko selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua bersama tujuh orang anggotanya. Mereka diapresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam bersinergi dengan Polda NTT hingga berhasil mengungkap kasus penyelundupan di kawasan perbatasan.
Pengatur Fahrul Roji Hasibuan, selaku pelaksana pemeriksa Bea Cukai, turut menerima penghargaan atas kontribusi dan perannya dalam keberhasilan operasi tersebut.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan institusi kepada personel yang telah menunjukkan kinerja luar biasa.
“Penghargaan ini adalah wujud apresiasi pimpinan kepada anggota Polri dan rekan-rekan Bea Cukai yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta profesionalisme tinggi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan,” ujar Kombes Pol Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











