KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka kegiatan Talkshow Edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Klinik Hak Cipta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku UMKM, serta inovator daerah, yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin (27/4).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Bawono Ika Sutomo, A.Md.IP., S.H., M.Si., staf ahli wali kota, para asisten Sekretaris Daerah Kota Kupang, pimpinan perangkat daerah, moderator, serta insan media.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan atas ide dan karya inovatif. Ia menyebut, tanpa perlindungan, sebuah ide rentan disalahgunakan dan kehilangan nilai strategisnya.
“Hari ini kita tidak hanya berbicara tentang kekayaan intelektual, tetapi juga tentang kehormatan sebuah ide. Ide tanpa perlindungan adalah kerentanan,” ujar dr. Christian Widodo.
Ia menambahkan, inovasi tidak harus selalu berskala besar, namun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, banyak perubahan signifikan justru berawal dari gagasan sederhana yang dieksekusi dengan baik.
Wali Kota juga mendorong berbagai elemen, termasuk pelaku Balai Latihan Kerja (BLK), koperasi, serta lembaga teknis lainnya, untuk aktif mencatatkan karya dan inovasi sebagai kekayaan intelektual yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap karya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan peran penelitian dan pengembangan daerah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Pemerintah Kota Kupang, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan dukungan anggaran bagi sektor tersebut mulai tahun 2026.
“Penelitian dan pengembangan adalah fondasi kemajuan. Kita tidak bisa bekerja tanpa kajian. Ke depan, Balitbangda harus menjadi garda terdepan dalam mendorong inovasi daerah,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











