KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyerahkan bantuan sosial senilai Rp 100 juta untuk pembangunan Gereja Kuasi Paroki St. Andreas Lasiana pada Minggu (23/11/25). Penyerahan dilakukan bertepatan dengan Misa Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Orang Muda Sedunia, dipimpin oleh Pater Metodius Bria, CMF.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut didampingi Ketua TP PKK Kota Kupang, dr. Widya Cahya, Kabag Kesra Setda Kota Kupang, serta Kabag Prokopim Kota Kupang bersama jajaran.
Bantuan Rumah Ibadah Tidak Boleh Berkurang Meski Ada Efisiensi Anggaran
Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk tetap menjaga alokasi bantuan kepada rumah ibadah dan masyarakat, meski saat ini pemkot sedang melakukan efisiensi besar-besaran.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ditempuh setelah menerima instruksi dari Kementerian Keuangan terkait pemangkasan belanja pemerintah daerah hingga 50 persen. Salah satu langkah konkret penghematan dilakukan dengan tidak membeli mobil dinas baru, yang biasanya menjadi belanja rutin dalam satu periode kepemimpinan.
“Biasanya satu periode itu pasti beli mobil baru. Tapi kami putuskan tidak beli. Satu mobil menghemat 800 juta. Dengan tidak membeli lima mobil, kami hemat 4 miliar rupiah,” tegasnya.
Penghematan tersebut, kata Wali Kota, dialihkan untuk mendukung bantuan langsung kepada masyarakat, rumah ibadah, instansi sosial, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Kupang Masuk 10 Besar Kota Toleran DI Indonesia
Wali Kota juga menyinggung capaian terbaru Kota Kupang yang meraih penghargaan sebagai salah satu dari empat kota paling cinta damai dan inklusif oleh Kompas TV. Selain itu, Kupang kembali masuk dalam 10 besar Indeks Kota Toleran di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











