LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma melakukan peninjauan sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi di empat titik lokasi, yaitu Desa Moton Wutun dan Desa Watubuku (Kecamatan Solor Timur), serta Desa Terong dan Desa Lamahala Jaya (Kecamatan Adonara Timur), Kabupaten Flores Timur, Kamis (16/4).
Hadir mendampingi Wakil Gubernur NTT diantaranya Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Rosye Maria Hedwine, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT Beni Nahak, Kepala Bidang Penanganan Bencana Dinas Sosial Provinsi NTT Adrianus Pa, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Buce Fanggidae, serta Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Syafrudin Herman.
Turut hadir pula dari jajaran Pemerintah Kabupaten Flores Timur yakni Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran, Sekretaris Daerah Flores Timur Petrus Pedro Maran, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Badariddin, Asisten Bidang Administrasi Umum Petrus Pehan Tukan, Kepala Dinas Sosial Flores Timur Benediktus Bolipan Herin, Kapolres Flores Timur, serta Kasdim Flores Timur.
Peninjauan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Gempa bumi yang melanda wilayah Adonara dan Solor, Kabupaten Flores Timur, terjadi pada 8 April 2026 pukul 23.17 WIB dengan kekuatan magnitudo 4,7.
Akibat gempa tersebut, tercatat 30 fasilitas umum mengalami kerusakan, 591 unit rumah warga rusak, serta 3.424 warga terpaksa mengungsi karena kondisi rumah yang tidak lagi layak huni dan sebagai langkah antisipasi terhadap gempa susulan. Selain itu, terdapat 18 korban luka ringan. Masyarakat terdampak tersebar di 16 desa pada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Adonara Timur dan Kecamatan Solor Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











