KUPANG, fokusnusatenggara.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, setelah sempat tertunda selama tiga pekan.
Sidang dengan nomor perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Kpg itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (14/4), dipimpin oleh hakim ketua Herlina Rayes, S.H., M.Hum, Selasa 14 April 2026.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











