LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Kehadiran Polri dalam rangkaian perayaan Semana Santa di Kabupaten Flores Timur kembali menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam menjaga ketertiban, tetapi juga menjamin keselamatan para peziarah. Pada Jumat siang (3/4/2026), Direktorat Polairud Polda NTT melalui KP. TIMOR 3016 mengambil langkah cepat dengan mengamankan KM Putra Lelaona yang mengangkut 96 peziarah.
Langkah ini dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya kendala teknis pada baling-baling kapal yang terlilit sampah berupa karung dan tali. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, terutama di tengah arus laut yang cukup kuat.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil analisis risiko yang matang sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan laut.
“Jika tidak segera ditangani, baling-baling yang terganggu dapat menyebabkan mesin kapal mati di tengah laut. Ini tentu berisiko besar, apalagi jumlah penumpang 96 orang,” ujarnya.
Dalam semangat “Polda NTT Penuh Kasih”, Polri menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, langkah pencegahan dilakukan sejak dini guna menghindari situasi darurat.
Proses pengamanan dilakukan secara humanis dengan melibatkan personel Dit Polairud, termasuk Bripka Sarifudin bersama kru KP. TIMOR 3016. Petugas melakukan pengawalan melekat (escorting) dengan posisi kapal patroli berada di sisi KM Putra Lelaona, sehingga dapat memberikan bantuan cepat apabila terjadi kendala di tengah perjalanan.
Selanjutnya, kapal diarahkan menuju Pelabuhan Larantuka guna memastikan keamanan penumpang serta memudahkan proses penanganan teknis. Di lokasi tersebut, baling-baling kapal dibersihkan dari sampah yang tersangkut, sekaligus memastikan seluruh penumpang dapat turun dengan aman dan nyaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











