ROTE NDAO, fokusnusatenggara.com — Oknum anggota polisi Rote Ndao, Bripda FCL ditahan, dipatsus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao, karena kasus asusila dirinya dengan seorang wanita VM viral dimedia sosial.
Video asusila, intim tersebut diketahui mulai beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026. Dalam video itu, Bripda FCL dan VM diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang direkam menggunakan telepon genggam di sebuah kamar kos di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video yang sempat viral di sejumlah media sosial dan pemberitaan online.
“Setelah video tersebut viral, yang bersangkutan langsung kami klarifikasi dan atas perintah Kapolres dipindahtugaskan menjadi Ba Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelas Iptu I Gede Parwata.
Dari hasil penyelidikan Propam melalui Unit Paminal, Bripda FCL telah dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik Polri.
Bripda FCL diduga melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











