KUPANG, fokusnusatenggara.com — Joao Meco Ketua Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria, menilai Christofel Liyanto seharusnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank NTT.
Penilaian tersebut didasarkan pada fakta hukum terkait penguasaan dan aliran dana kredit yang merugikan keuangan negara.
Joao Meco menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menitikberatkan pada adanya kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, dana dari Bank NTT diketahui masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana dan secara nyata dikuasai serta dinikmati melalui mekanisme pemindahbukuan atas otorisasi BPR itu sendiri.
“Sejak awal seharusnya Christofel Liyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka karena fakta menunjukkan uang Bank NTT dikuasai dan dinikmati oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana,” kata Joao Meco dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media pada Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, bukti kuat penguasaan dana tersebut terlihat dari transaksi pemindahbukuan sebesar Rp500 juta ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana Christofel Liyanto tanpa sepengetahuan Rahmat.
Fakta ini, menurutnya, menunjukkan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di rekening BPR Christa Jaya Perdana berada di bawah kendali dan otorisasi internal BPR.
Terkait dakwaan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain, yakni Rahmat, Joao Meco menilai hal tersebut tidak tepat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











