ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Paskalia Sebut Komut BPR Christa Jaya Dinilai Layak Jadi Tersangka Kasus Kredit Bank NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Joao Meco Ketua Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria, menilai Christofel Liyanto seharusnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank NTT.

Penilaian tersebut didasarkan pada fakta hukum terkait penguasaan dan aliran dana kredit yang merugikan keuangan negara.

Joao Meco menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menitikberatkan pada adanya kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, dana dari Bank NTT diketahui masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana dan secara nyata dikuasai serta dinikmati melalui mekanisme pemindahbukuan atas otorisasi BPR itu sendiri.

Baca Juga :  Dugaan Eksploitasi TPPO di Pub Eltras Maumere, 13 LC Lapor Alami Kekerasan dan Penjeratan Utang

“Sejak awal seharusnya Christofel Liyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka karena fakta menunjukkan uang Bank NTT dikuasai dan dinikmati oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana,” kata Joao Meco dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media pada Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, bukti kuat penguasaan dana tersebut terlihat dari transaksi pemindahbukuan sebesar Rp500 juta ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana Christofel Liyanto tanpa sepengetahuan Rahmat.

Baca Juga :  Rugikan Negara Mencapai 900 Miliar, Tim Pidsus Kejati NTT Sita Tanah Milik Konay

Fakta ini, menurutnya, menunjukkan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di rekening BPR Christa Jaya Perdana berada di bawah kendali dan otorisasi internal BPR.

Terkait dakwaan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain, yakni Rahmat, Joao Meco menilai hal tersebut tidak tepat.

  • Bagikan