Pasalnya, dana sebesar Rp3,5 miliar justru dinikmati oleh Christofel Liyanto. Selain itu, terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diikat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bahkan sudah terbit Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
“Empat SHM tersebut seharusnya dapat dilelang oleh Bank NTT untuk menutup kerugian kredit macet. Namun karena adanya laporan polisi dari Christofel Liyanto, aset tersebut justru disita oleh Polda NTT,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joao Meco menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan sebesar kurang lebih Rp3,319 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum merupakan kerugian negara yang riil, karena masih terdapat aset berupa empat SHM yang telah diagunkan serta dana Rp3,5 miliar yang dikuasai dan dinikmati oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Ia menegaskan, aset dan dana tersebut seharusnya dapat disita oleh penyidik kejaksaan atau dikembalikan secara sukarela oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana untuk menutupi potensi kerugian negara.
Selain itu, pemindahbukuan dana Rp500 juta ke rekening pribadi Christofel Liyanto menjadi rujukan penting bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang berada di rekening BPR Christa Jaya Perdana juga dikendalikan oleh pihak BPR. Hal ini diperkuat dengan keterangan Rahmat di persidangan yang menyatakan dirinya tidak pernah menarik dana Rp2 miliar tersebut.
“Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa Rahmat tidak pernah melakukan penarikan dana tersebut, sehingga semakin menegaskan bahwa penguasaan dan pengaturan transaksi sepenuhnya berada pada pihak BPR,” pungkas Joao Meco
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











