ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Paskalia Sebut Komut BPR Christa Jaya Dinilai Layak Jadi Tersangka Kasus Kredit Bank NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pasalnya, dana sebesar Rp3,5 miliar justru dinikmati oleh Christofel Liyanto. Selain itu, terdapat empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diikat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bahkan sudah terbit Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).

“Empat SHM tersebut seharusnya dapat dilelang oleh Bank NTT untuk menutup kerugian kredit macet. Namun karena adanya laporan polisi dari Christofel Liyanto, aset tersebut justru disita oleh Polda NTT,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joao Meco menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan sebesar kurang lebih Rp3,319 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum merupakan kerugian negara yang riil, karena masih terdapat aset berupa empat SHM yang telah diagunkan serta dana Rp3,5 miliar yang dikuasai dan dinikmati oleh BPR Christa Jaya Perdana.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Dua Pengedar Uang Palsu di Kota Kupang, Mereka Cetak di Kos-Kosan

Ia menegaskan, aset dan dana tersebut seharusnya dapat disita oleh penyidik kejaksaan atau dikembalikan secara sukarela oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana untuk menutupi potensi kerugian negara.

Selain itu, pemindahbukuan dana Rp500 juta ke rekening pribadi Christofel Liyanto menjadi rujukan penting bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang berada di rekening BPR Christa Jaya Perdana juga dikendalikan oleh pihak BPR. Hal ini diperkuat dengan keterangan Rahmat di persidangan yang menyatakan dirinya tidak pernah menarik dana Rp2 miliar tersebut.

Baca Juga :  Polda NTT Catat 3.118 Pelanggaran Dalam Operasi Turangga 2024

“Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa Rahmat tidak pernah melakukan penarikan dana tersebut, sehingga semakin menegaskan bahwa penguasaan dan pengaturan transaksi sepenuhnya berada pada pihak BPR,” pungkas Joao Meco

 

  • Bagikan