ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahasiswi Unimor Asal Malaka Diciduk Polisi Karena Mengedarkan Uang Palsu Yang Dicetak Sendiri

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  YHS ( 22) mahasiwi Unimor Kefamenanu asal Desa Rabasa Herain, Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka diciduk polisi Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU Rabu 21 Januari 2026 karena mengedarkan uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu rupiah. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak enam lembar, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta sejumlah kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pencetakan uang palsu.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026.

Baca Juga :  Kapolres TTU Tegaskan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal Dilaksanakan Secara Transparan dan Profesional

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap kalau pelaku adalah seorang mahasiswi yang kuliah di Universitas Timor (UNIMOR dan tinggal sementara di kost Galilea yang letaknya berhadapan langsung dengan kios Patrick.

Benediktus Kefi (41), pemilik kios Patrick mengaku kalau pada Sabtu (10/1/2026) malam sekira pukul 19.00 wita, YHS baru turun dari mobil rental langsung dan menuju kios Patrick. YHS kemudian menukar uang untuk membayar ongkos rental dari Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Di Balai Sungai Dilidik

Selang beberapa hari kemudian YHS datang lagi ke kios Patrick dan membeli barang-barang untuk kebutuhan di kost. Kamis, 15 Januari 2026 siang sekitar pukul 12.00 wita, Benediktus Kefi ingin membeli rokok Saga baru.Namun penjual rokok memberitahukan kalau uang tersebut palsu.

Kebetulan selang beberapa saat terduga pelaku datang untuk membeli namun pemilik kios langsung menolak dan memberitahukan bahwa uang yang selama ini dipakai YHS untuk belanja merupakan uang palsu.

Baca Juga :  Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT

Pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 20.30 wita, terduga pelaku datang lagi untuk membeli.Namun Benediktus memberitahukan kalau ia memakai uang palsu. YHS meminta uang palsu Rp 100.000 yang pernah digunakan untuk belanja dan diganti dengan uang Rp 100.000 yang asli.

  • Bagikan