KUPANG,fokusnusatenggara.com — Ini baru namanya oknum polisi, luar biasa. Adalah AIPDA SAT (45), oknum anggota Ditsamapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk oleh Propam Polda NTT karena laporan pencabulan terhadap anak tirinya atau anak sambung.
SAT ditangkap setelah isterinya bersama korban melaporkan kasus ini di Polsek Alak, Sabtu (13/12/2025) dan ditemani ibunya.
Perbuatan bejat SAT tersebut dilakukan di rumah mereka kompleks Perumahan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang ketika isterinya tak berada di rumah, ke Pasar.
Korban Bunga yang masih di bawah umur ini tidak mampu melawan aksi bejat ayah tirinya SAT ini dan pasrah sambil menangis.
Sesuai keterangannya, Ibu korban menceriterakan bahwa anaknya Bunga menelpon sambil menangis agar segera pulang, karena ada masalah dalam rumah. Saat tiba dirumah, SAT sementara santai minum miras.
Ibu korban bergegas masuk kamar san mendapati anaknya sedang mengurung diri dan menangis. Sambil menangis Bunga menceriterakan semua yang terjadi kepada ibunya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











