ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Limpahkan 79 Perkara Korupsi ke Pengadilan Selama 2025

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Selain capaian penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur juga mencatat kinerja pada tahap penuntutan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di seluruh NTT telah melimpahkan dan menangani 79 perkara penuntutan ke pengadilan.

Dalam daftar capaian penuntutan, Kejari Sikka mencatat kinerja tertinggi dengan 13 perkara penuntutan, terdiri dari 11 perkara hasil penyidikan Kejaksaan dan 2 perkara dari Kepolisian.

Posisi kedua ditempati Kejari Kota Kupang dengan 11 penuntutan, disusul Kejari Manggarai Barat sebanyak 9 penuntutan. Selanjutnya, Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) menangani 8 penuntutan, Kejari Alor 6 penuntutan, serta Kejari Ngada dan Kejari Manggarai masing-masing 5 penuntutan.

Baca Juga :  Kapolda NTT Buka Pendidikan Bintara Polri 2025-2026: Siapkan Bhayangkara Tangguh dan Berintegritas
  • Bagikan