KUPANG, fokusnusatenggara.com — Selain capaian penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur juga mencatat kinerja pada tahap penuntutan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di seluruh NTT telah melimpahkan dan menangani 79 perkara penuntutan ke pengadilan.
Dalam daftar capaian penuntutan, Kejari Sikka mencatat kinerja tertinggi dengan 13 perkara penuntutan, terdiri dari 11 perkara hasil penyidikan Kejaksaan dan 2 perkara dari Kepolisian.
Posisi kedua ditempati Kejari Kota Kupang dengan 11 penuntutan, disusul Kejari Manggarai Barat sebanyak 9 penuntutan. Selanjutnya, Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) menangani 8 penuntutan, Kejari Alor 6 penuntutan, serta Kejari Ngada dan Kejari Manggarai masing-masing 5 penuntutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











