WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Polres Sumba Timur, Polda NTT, menahan LM seorang residivis yang bunuh BMD dan aniaya SDN di Desa Karita Kecamatan Tabundung Sabtu 29 November 2025 lalu
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menjelaskan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi resmi menetapkan serta menahan tersangka berinisial LM.
Kronologi Kejadian: Tersangka Diduga Mabuk Pinaraci
Insiden bermula ketika tersangka LM, yang baru pulang dari Pasar Tabundung dan diduga mabuk akibat konsumsi miras lokal jenis pinaraci, turun dari truk tumpangannya menuju bengkel milik warga berinisial CTA.
Di lokasi, tersangka melihat dua korban, BMD dan SDN, bersama saksi AH sedang duduk di halaman bengkel. Tersangka sempat melontarkan perkataan bernada ancaman, sebelum akhirnya mengeluarkan pisau dan menikam korban SDN pada bagian perut kiri. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga sekitar.
Tidak sampai di situ, tersangka kembali menyerang korban BMD dan menikam bagian rusuk kirinya hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tak berselang lama, saksi M tiba dan menanyakan siapa pelaku penikaman. Tersangka LM mengakui perbuatannya dan bahkan meminta diantar ke Polsek Tabundung untuk menyerahkan diri. Ia kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Residivis Penganiayaan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











