MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Oknum anggota Satuan Polairud Polres Sikka bernama Bripka Akmal Fajri Suksin, diduga mabuk miras (minuman keras) hingga menganiaya dua warga menggunakan senjata api (senpi) laras panjang. Kedua korban masing-masing bernama Haritina (29) dan Yardi (30) warga kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikk, NTT, dianiaya Bripka Akmal Minggu 30 November 2025.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan kejadian itu, dimana Bripka Akmal menganiaya dua korban menggunakan senjata laras panjang.
“Polda NTT menegaskan komitmen penuh untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi, setelah Polres Sikka bergerak cepat mengamankan seorang oknum anggota Sat Polairud yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga dalam kondisi mabuk miras ,” kata Kombes Pol Henry Novika Chandra ( 1/12).
Kejadian tersebut jelas Kombes Pol Henry, dilaporkan oleh korban Hartina sekitar pukul 17.00 Wita. Tak menunggu lama, Unit Propam Polres Sikka langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu laporan diterima, Propam datang ke TKP, mengamankan oknum anggota, dan memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan,” tegas Kombes Henry.
Ia menjelaskan dalam kondisi mabuk, pelaku membawa senpi laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban. Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban bernama Yardi serta merusak pintu rumah.
“Anggota Propam yang tiba di lokasi langsung mengendalikan situasi, mengambil alih senjata, hingga akhirnya berhasil melumpuhkan dan membawa pelaku ke Polres Sikka.” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











