ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Dia ! Mabuk Miras Bripka Akmal Aniaya Dua Warga Gunakan Popor Senjata Ditahan Propam

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Korban juga diketahui telah mengajukan pengaduan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NO.“Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan” katanya.

Pelaku dan senjata dinas itu kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Unit Propam Polres Sikka memastikan kasus ini diproses melalui mekanisme disiplin/Kode Etik Profesi (KEP) Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana.

Kombes Henry menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi, dan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota. Ia menambahkan, Polri terus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.

Baca Juga :  Terkait Tiga Perwira Polres Malaka Yang Aniaya Anggota ,  Kapolda NTT : Saya Perintahkan Diproses Sesuai Ketentuan

“Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat,”tegasnya.

Di sisi lain, Kombes Henry berujar, langkah cepat Propam Polres Sikka dinilai sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

“Ini bukti bahwa sistem pengawasan internal berjalan. Propam hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi penjaga marwah institusi” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolda dan Wakapolda bersama Ketua serta Wakil Ketua Bhayangkari Daerah NTT Kompak Sambangi Pelukis Jalanan di Kupang

Polda NTT juga mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika melihat pelanggaran oleh anggota Polri.“Laporkan kepada kami. Polda NTT selalu terbuka dan siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Kami ingin membangun Polri yang humanis, transparan, dan dipercaya,”pungkasnya.

  • Bagikan