Korban juga diketahui telah mengajukan pengaduan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NO.“Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan” katanya.
Pelaku dan senjata dinas itu kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Unit Propam Polres Sikka memastikan kasus ini diproses melalui mekanisme disiplin/Kode Etik Profesi (KEP) Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana.
Kombes Henry menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi, dan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota. Ia menambahkan, Polri terus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat,”tegasnya.
Di sisi lain, Kombes Henry berujar, langkah cepat Propam Polres Sikka dinilai sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Ini bukti bahwa sistem pengawasan internal berjalan. Propam hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi penjaga marwah institusi” imbuhnya.
Polda NTT juga mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika melihat pelanggaran oleh anggota Polri.“Laporkan kepada kami. Polda NTT selalu terbuka dan siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat. Kami ingin membangun Polri yang humanis, transparan, dan dipercaya,”pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











