MAUMERE,fokusnusatenggara.com — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencokok nelayan, Aslan ( 23), karena menangkap dua ekor penyu untuk diperjualbelikan. Aslan ditangkap di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
” Tim patroli gabungan berhasil mengamankan Aslan, nelayan yang menangkap dan memperjualbelikan satwa laut yang dilindungi berupa penyu,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution, Sabtu ( 10/10).
Penangkapan nelayan itu jelas Kombes Pol Irwan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik jual beli daging penyu di wilayah Talibura.
“ Mendapat informasi tersebut tim patroli kami langsung menyelidiki. Tim akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Desa Henga dan berhasil menangkap Aslan. Saat diinterogasi, ia pun mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dikonsumsi ,” jelas Kombes Pol Irwan.
Saat diperiksa lanjut Kombes Pol Irwan Pelaku Aslan mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










