KUPANG, fokusnusatenggara.com — Imelda Ch Bessie.,S.Pd , Pegawai PPPK asal desa Oelunggu kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao melaporkan suamnya SLM alias Semi ke Polda NTT terkait kekeran dan penelantaran isteri dan anak.
Usai membuat laporan Polisi, Imelda Ch Bessie kepada awak media mengatakan melaporkan suaminya SML alias Semi atas dugaan kekerasan psikis, verbal, serta penelantaran terhadap istri dan anak sejak tahun 2018 lalu.
“Saya tidak tahan lagi, bayangkan anak kami ditabrak mobil pick up, dan saya sendiri menanggung biaya pengobatan baik di Rote maupun di Kupang. Dan lebih parahnya lagi disaat saya sibuk dengan pengobatan anak kami di rumah sakit, suami saya melakukan perdamaian dengan pelaku penabrakan anak kami serta meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 juta ,” kata Imelda Ch Bessie ( 30/8).
“ Tidak cukup sampai di situ, pada tanggal 21 Agustus 2025 anak kami kembali diopname lagi di rumah sakit Ben Bo’i Kupang, suami saya dengan teganya menjadi saksi meringankan bagi pelaku penabrakan anak kami di pengadilan negeri Rote Ndao. Ini membuat hati saya sebagai seorang ibu sangat hancur. Seorang ayah kandung rela membela pelaku penabrakan dan memilih membuang anak kandungnya sendiri,” tambah Imelda.
Sementara itu Adv. Y Alfons M., S.H atau biasa disapa Oscar salah satu kuasa hukum dari korban Imelda Ch Bessie mengatakan bahwa laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran yang dilayangkan kliennya ke Polda NTT merupakan langkah hukum yang sah, terukur, dan telah melewati kajian mendalam secara yuridis dan sosiologis.
Oscar menegaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Intinya, suami yang menelantarkan istri dan anak-anaknya dapat dijerat pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00.
“Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa. Ini bentuk pelanggaran hukum serius yang berdampak pada hak hidup layak istri dan anak. Negara wajib hadir,” ujar Oscar saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Sabtu (30/8).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











