Menurut Oscar, laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT pada pukul 17.11 WITA. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti pendukung yang memuat kronologi kejadian, dokumentasi tertulis, serta kesaksian yang mendukung klaim pelapor.
“Kami sudah laporkan SLM alias Semi dengan membawa serta bukti-bukti yang telah kami persiapkan dengan baik,” jelas Oscar.
Ia juga menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum di Polda NTT dapat menangani perkara ini dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh apapun,
“Kami sangat mengapresiasi Polda NTT yang telah menerima laporan kami dengan baik dan kami minta media turut bersama-sama dengan kami untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tambahnya.
Oscar juga mengingatkan bahwa penelantaran dalam rumah tangga bukan hanya berdampak pada kesejahteraan fisik, tapi juga psikologis, khususnya terhadap anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh tekanan dan konflik.
Laporan ini turut juga didampingi oleh sejumlah advokat lainnya yakni Anderias Lado, S.H., Ronald Riwu Kana, S.H., serta ketua tim hukum Jacob Lay Riwu, S.H. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











