ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com.com —  Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional sekaligus eks KSAD Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman meminta 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat oleh TNI. Dudung menyebut, mereka harus dihukum secara pidana.

“Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat itu. Tetapi, tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas,” ujar Dudung, di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dudung mendesak pimpinan TNI memperketat pengawasan.

Baca Juga :  OPM: Jual Ganja Beli Senjata Itu Sah dalam Perjuangan, Tapi Jangan Edar ke Masyarakat Papua

Menurut dia, pengawasan orientasi terhadap prajurit baru harus dilaksanakan secara ketat.

“Ya pengetatan terutama dalam pengawasan, baik danru, danton, danki, ini terjun ke lapangan setiap ada program, kegiatan prajurit-prajurit yang baru masuk, orientasi itu harus dilaksanakan dengan ketat,” imbuh dia.

Awal mula tewasnya Prada Lucky Kegiatan pembinaan prajurit menjadi awal dari kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

  • Bagikan