KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Srikandi PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) menghadirkan sebuah inisiatif penuh makna bertajuk “Srikandi Sahabat Anak” dengan mengusung tema Nyalakan Harapan Anak Melalui Pendikikan berkualitas yang berlangsung di SMK Negeri 5 Kupang, pada Selasa (29/7). Kegiatan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang berbagi harapan, semangat, dan inspirasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Srikandi Movement, sebuah gerakan sosial yang menumbuhkan semangat kepedulian, pemberdayaan, serta komitmen untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi generasi muda, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kupang, Hebner Dakabesy, S.Pd., M.Pd., menyambut hangat kehadiran para Srikandi PLN dan menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan kepada siswa-siswi mereka, khususnya dari jurusan Energi Terbarukan dan Teknik Mesin.
“Kami sangat bersyukur dan bangga atas kepedulian dari Srikandi PLN UIW NTT. Kegiatan ini sangat berarti bagi kami, terutama bagi para siswa yang sedang mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Semoga ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus belajar dan percaya pada masa depan mereka,” ujar Hebner penuh haru.
Sementara itu, Champion Srikandi PLN UIW NTT, Margaretha Yupukoni, menyampaikan bahwa program ini bukan hanya tentang bantuan, tetapi tentang cinta, kepedulian, dan semangat untuk terus menyalakan harapan.
“Apa yang kami berikan mungkin tak besar secara materi, tapi besar dalam harapan. Kami ingin adik-adik tahu, bahwa kalian tidak sendiri. Teruslah bermimpi, tetap semangat, dan percayalah bahwa masa depan itu milik kalian yang berani menggapainya,” tutur Margaretha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











