KUPANG,fokusnusatenggara.com — Sebanyak 1.518 peserta mengikuti Kupang Exotic Run Tahun 2025 untuk jarak 5 kilometer dan 10 kilometer.
Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi perekonomian berbasis potensi lokal melalui gerakan beli NTT” dibuka langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma di Jalan El Tari Depan Kantor Gubernur NTT, Sabtu (28/6/2025) pagi.
Tujuan kegiatan Kupang Exotic Run adalah meningkatkan, mendorong pertumbuhan dan pengembangan sport tourism, serta mempersiapkan bibit-bibit baru atlet untuk siap menyongsong PON 2028 yang akan dilaksanakan di Provinsi NTT dan NTB.
Kegiatan ini juga merupakan model kerja sama kolaborasi besar antara Pemerintah Provinsi NTT, Bank Indonesia, dan Kepolisian Daerah Provinsi NTT dalam rangka memperingati Hari Bayangkara ke-79, HUT ke-72 Bank Indonesia, serta menyongsong Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma dalam mengungkapkan Kupang Exotic Run juga meningkatkan sport tourism yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi.
“Ini adalah kerjasama yang sangat baik antara Pemprov NTT, Polda NTT dan juga Bank BI, didukung oleh berbagai pihak dan sponsor dan juga panitia yang solid dengan dukungan masyarakat. Kita senang karena pesertanya sampa 1.518 orang,” ungkap Wagub Johni.
“Tujuan lomba ini untuk meningkatkan semangat kompetisi di antara anak-anak bangsa, menyiapkan atlet NTT dalam menghadapi PON 2028, meningkatkan sport tourism yang berdampak terhadap ekonomi serta memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat,” jelas beliau.
Untuk rutenya sendiri sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya, mengambil start dari depan Kantor Gubernur NTT.
Peserta akan menuju Jalan El Tari dengan arah berlawanan dari lalu lintas normal hingga mencapai Bundaran Bank Indonesia Cabang NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











