KUPANG, fokusnusatenggara.com- Kalabahi-NTT Mart by Dekranasda Kabupaten Alor resmi beroperasi dan menghadirkan sekitar 800 produk lokal hasil karya pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Peresmian NTT Mart Alor yang merupakan NTT Mart ke-21 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berlangsung di Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Selasa (10/2/2026).
Peresmian dilakukan oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong produk lokal Alor agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik regional, nasional, hingga internasional.
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan bahwa NTT Mart bukan sekadar gerai penjualan, melainkan etalase kebanggaan daerah yang mempertemukan produsen lokal dengan konsumen. Seluruh produk yang dipasarkan di NTT Mart Alor merupakan hasil karya pelaku IKM-UMKM daerah, mulai dari produk kriya, fesyen, hingga kuliner khas Alor.
“NTT Mart adalah platform pemasaran yang menghubungkan produsen, petani, nelayan, pengrajin, dan UMKM dengan konsumen. Berbelanja di NTT Mart bukan hanya transaksi ekonomi, tetapi wujud nyata dukungan untuk membangun NTT,” ujar Johni.
Ia menjelaskan, pengembangan NTT Mart didasarkan pada tiga pilar utama, yakni One Village One Product (OVOP), One School One Product (OSOP), dan One Community One Product (OCOP). Konsep ini bertujuan memastikan setiap wilayah memiliki produk unggulan yang bernilai ekonomi dan berdaya saing, termasuk Kabupaten Alor.
Johni juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku IKM-UMKM, termasuk melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











