ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Herry Batileo, Kuasa Hukum Carlos Monis Sebut Bupati Malaka Keliru

Avatar photo
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com —  ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat Bupati Malaka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Sebagai tergugat, Bupati Malaka disebut melanggar aturan hukum yang berlaku.

Demikian Herry F.F. Battileo, SH,.MH selaku kuasa hukum Carlos Monis Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Malaka, usai menghadiri sidang perdana di PTUN Kupang (Kamis, 19 Juni 2025).

Menurut Herry, gugatan tersebut terkait nonjob jabatan (penurunan jabatan kliennya) yang dinilai keliru dilakukan seorang Bupati di NTT.

Baca Juga :  Kasus Kematian Linda Brand 12 Tahun Lalu P21, Suaminya Erik Mela Ditangkap

“Dia (tergugat) keliru sekali, tidak melihat akar persoalan dari sebuh keputusan. Jadi Bupati (tergugat) sangat keliru,” kata Herry F.F. Battileo kepada media ini.

Sebagai kuasa hukum, Herry F.F. Battileo menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

  • Bagikan