KUPANG,fokusnusatenggara.com — Y melaporkan oknum anggota Polres Sikka Aipda HPMW ke SPKT karena diduga selingkuh dengan isterinya MPS, bidan di Puskeesmas Lekabai.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Sikka pada 13 Mei 2025 dengan nomor laporan: LP/B/79/V/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Namun Y kecewa karena laporannya sejak bulan Mei 2025 lalu hingga kini proses hukumnya belum ditangani seius.
Ketika dikonfirmasi media ini pada Minggu, 8 Juni 2025, di Dusun Kahat, RT 006/RW 003, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Y membenarkan laporan tersebut.
“Benar, saya sudah melaporkan istri saya dan oknum polisi itu ke SPKT Polres Sikka tanggal 13 Mei 2025. Namun sejauh ini belum ada perkembangan. Saya minta diproses angota polisi itu Aipda HPMW sesuai hukum yang berlaku ,” kata Y ( 13/6 ) seraya minta namanya tidak ditulis lengkap.
Lebih lanjut Y berharap proses hukum berjalan terhadap Aipda HPMW dilaksanakan penyidik secara transparan.
“Kami mengharapkan penyidik memproses kasus ini secara transparan. Jangan karena dia anggota lalu laporan kami tidak digubris ,” tegas Y.
Sementara diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











