ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkasnya P21 Tersangka Stefani Doko Rihi Susul AKBP Fajar ke LP Penfui

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com  —  Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo bersama anggotanya Kamis 12 Juni 202 menyerahkan tersangka Stefani Doko Rihi ( 20 ) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan negeri Kota Kupang karena berkasnya sudah P21.

Stefani, mahasiswi Politeknik Kupang itu sebagai pemasok yang membawa tiga anak untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kronologi Perkara dan Keterlibatan Tersangka

Tindak pidana ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang, di mana tersangka Stefani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban IB  6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Bidpropam Polda NTT Lakukan Razia Internal, Pastikan Polisi Taat Aturan

Dalam aksinya, Stefani mencarikan anak balita sesuai permintaan AKBP Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel Kristal tempat AKBP Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Polda NTT Gelar Operasi Zebra Turangga 2024

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Pidana

Tersangka Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal, yaitu:

Kesatu : Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,

(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga :  Kejati NTT Gelar Doa Bersama Mengenang Tragedi Tenggelamnya KM Citra Mandala Yang Merenggur Nyawa Insan Adhyaksa

ATAU :

Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,

(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

ATAU :

  • Bagikan